Jaga Marwah Lembaga, Tim Pansus Hak Interpelasi DPRD Kalteng Kaji Banding ke Babel

    PALANGKA RAYA – Tim panitia khusus (Pansus) Hak Interpelasi DPRD Kalteng telah melaksanakan kaji banding ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (9/7/2018).

    Kaji banding ini dilaksanakan tim Pansus dalam rangka memperkuat dan mencari berbagai referensi terkait akan dilaksanakan Hak Interpelasi DPRD Kalteng terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

    Ketua Tim Pansus I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering, kepada media ini mengatakan kunjungan ke DPRD Babel tersebut dalam rangka kaji banding terkait akan dilaksanakannya hak interpelasi DPRD Kalteng ke Gubernur Kalteng.

    Berdasarkan referensi yang didapat, ternyata DPRD Babel sudah lebih dahulu menggunakan hak interpelasi sehingga mereka memutuskan untuk melakukan kaji banding ke DPRD Babel.

    “Kita sudah mencari-cari referensi tempat atau lokasi daerah yang punya pengalaman menggunakan interpelasi, ternyata DPRD Provinsi Bangka Belitung sudah lebih dulu menggunakan hak tersebut sehingga sangat tepat kami kesini,” kata Freddy.

    Adapun rombongan DPRD Kalteng yang hadir dalam kunjungqn ini, Ergan Tunjung, H Jubair Arifin, Faridawaty Darland Atjeh, Ina Prayawati, Lodewik C Iban, Totok Sugiharto, Borak Milton, H Edy Rosada, Hj Prihati Titik Mulyani, Hj Putri Noor Hajah, H Monte Carlo dan H Abdul Hadi.

    Kunjungan Tim Pansus Hak Interpelasi DPRD Kalteng langsung diterima Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan jajarannya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT