SATPOL PP Kotim  Akan Babat Habis Tempat Praktek Prostitusi

    SAMPIT- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rody Kamislam mengatakan, pihaknya akan berusaha membabat habis tempat protistusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Menurutnya, penutupan tempat protistusi ini bukan tanpa alasan sebab telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomer 8 tahun 2007. Pada pasal 42 ayat 1 yang disebutkan, setiap orang dilarang bertingkah laku dan berbuat asusilah dijalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainya.

    Kemudian dijelaskannya juga, pada padat 2 Perda tersebut disebutkan, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh memfasilitasi membujuk memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, memakai jasa penjaja seks komersial.

    “Saya sudah kordinasih dengan Kelurahan Pasir Putih untuk didata karena menurut keterangan bahwa ada yang memberikan rekomendasi usaha disana tetapi saya yakin bahwa izin usaha itu untuk kepentingan usaha. Dari itu saya intruksikan di cek kalau ada indikasih kegiata prostitusi langsung saja di tarik izin usahanya,” tegas Rody. Rabu (11/7/2018).

    (fly/beritasampit.co.id)