Ini Tahapan Pendaftaran Caleg Untuk Pemilu Tahun 2019

    SAMPIT-Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota akan dilaksanakan, Rabu 17 April mendatang. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah sedang melakukan tahapan penerima pendaftaran yang dilanjutkan dengan verifikasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, tahapannya sebagai berikut :

    1-3 Juli 2018 : Pengumuman Pengajuan Daftar Calon

    4-17 Juli 2018 : Pengajuan Daftar Calon

    5-18 Juli 2018 : Verifikasi Administrasi Daftar Calon

    19-21 Juli 2018 : Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu

    22-31 Juli 2018 : Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota, serta pengajuan bakal calon pengganti

    1-7 Agustus 2018 : Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon

    8-12 Agustus 2018 : Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)

    12-14 Agustus 2018 : Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan

    14-21 Agustus 2018 : Masukan dan tanggapan masyarakat

    22-28 Agustus 2018 : Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS

    29-31 Agustus 2018 : Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

    1-3 September 2018 : Pemberitahuan pengganti DCS

    4-10 September 2018 : Pengajuan pengganti bakal calon

    11-13 September 2018 : Verifikasi pengganti DCS

    14-20 September 2018 : Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

    21-23 September 2018 : Pengumuman DCT

    (jun/Berita Sampit)