SAMPIT-Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota akan dilaksanakan, Rabu 17 April mendatang. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah sedang melakukan tahapan penerima pendaftaran yang dilanjutkan dengan verifikasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, tahapannya sebagai berikut :
1-3 Juli 2018 : Pengumuman Pengajuan Daftar Calon
4-17 Juli 2018 : Pengajuan Daftar Calon
5-18 Juli 2018 : Verifikasi Administrasi Daftar Calon
19-21 Juli 2018 : Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu
22-31 Juli 2018 : Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota, serta pengajuan bakal calon pengganti
1-7 Agustus 2018 : Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon
8-12 Agustus 2018 : Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
12-14 Agustus 2018 : Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan
14-21 Agustus 2018 : Masukan dan tanggapan masyarakat
22-28 Agustus 2018 : Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS
29-31 Agustus 2018 : Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
1-3 September 2018 : Pemberitahuan pengganti DCS
4-10 September 2018 : Pengajuan pengganti bakal calon
11-13 September 2018 : Verifikasi pengganti DCS
14-20 September 2018 : Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
21-23 September 2018 : Pengumuman DCT
(jun/Berita Sampit)