Inilah Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2019

    SAMPIT-Berdasarkan sumber yang disarikan dari PKPU No. 20 Tahun 2018, dalam berita negara Republik Indonesia No. 834/2018, Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2019, Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 4-17 Juli 2018.

    Adapun persyaratannya terdiri dari syarat pencalonan yang wajib dipenuhi oleh Partai Politik (Parpol) dan syarat calon yang wajib dipenuhi oleh individu.

    Untuk Syarat Pencalonan (Wajib Dipenuhi Parpol) :

    1. Diajukan oleh pimpinan Parpol sesuai tingkatannya.

    2. Calon maksimal 100 persen dari kursi yang diperebutkan per daerah pemilihan (dapil).

    3. Keterwakilan perempuan 30 persen dengan sistem zipper per dapil.

    4. Menyetujui fakta intergritas untuk tidak mencalonkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi.

    Selanjutnya, Syarat Calon (Wajib dipenuhi individu), meliputi :

    1. Warga Negara Republik Indonesia

    2. Berumur 21 Tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT

    3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

    4. Bertempat tinggal di wilayah NKRI

    5. Dapat berbicara, membaca dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, terkecuali bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya

    6. Berpendidikan minimal SMA dan sederajat

    7. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tungga Ika

    8. Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, dikecualikan bagi terpidana karena alasan politik, kealpaan ringan dan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa penindakannya bersedia mengemukakan pada publik dan mencantumkan dalaam daftar riwayat hidup

    9. Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA

    10. Terdaftar sebagai pemilih

    11. Bersedia bekerja penuh waktu

    12. Mengundurkan diri sebagai :

    a. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota

    b. Kepala Desa, perangkat desa dan seluruh staf

    c. Aparatur Sipil Negara

    d. Anggota TNI dan Anggota Kepolisian RI

    e. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan di BUMN, BUMD, BUMDes dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

    f. Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu atau Panitia Pengawas

    13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah

    14. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BUMDes dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

    15. Menjadi anggota Parpol

    16. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, di satu parpol, di satu dapil

    17. Mengundurkan diri dari anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir, dengan pengecualian tertentu.

    (jun/Berita Sampit)