Selain Sabu, Polisi Juga Amankan Barang Bukti Lain Dari Tangan Supian

    SAMPIT – Selain mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka Supian (39) pihak kepolisian sektor Parenggean juga mengamankan beberapa barang bukti (Barbuk) lain.

    “Ada sepuluh barbuk yang kami amankan dari tangan tersangka Supian, jumlah sepuluh itu dihitung dengan barbuk sabu-sabu langsung,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro, Minggu (15/7/2018).

    Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bermukim di Jalan Desa Bajarau Rt 03 Rw 02 Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang juga disaksikan Ketua Rt setempat semua barbuk ditemukan dari bawah kompor gas yang ada didalam rumah tersangka.

    “Selain barbuk sabu-sabu, dari tangan tersangka juga didapati barbuk HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu buah korek gas warna putih, satu buah kompor gas merk rinai, rangkaian tutup bong alat hisap sabu (tutup botol dan sedotan plastik) sebanyak 2 buah, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah hairspray merk mayon, satu buah timbangan digital serta satu buah kotak berisi plastik klip kecil,” ungkap AKP Donny Bayu Anggoro.

    Kini tersangka berikut dengan barbuk sudah diamankan ke Polsek Parenggean. Sementara itu atas perbutanya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (im/beritasampit.co.id).