SAMPIT -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-D) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berkerja sama dengan tujuh Instansi untuk mengecek keaslian berkas seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai politik yang mendaftar.
“Kami dari KPU juga kesulitan dalam menyeleksi berkas bacaleg terkait dengan keasliannya, makanya kami nantinya menyeleksii berkas dengan berkerjasama kepada tujuh Instansi,” kata Ketua KPUD Kotim Siti Fathonah Purnaningsih kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Lanjut komisioner KPU Kotim dua periode ini, Adapun tujuh instansi tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Pengadilan Negeri, Badan Kepegawaian Daerah, RS dr Murjani Sampit, Polres Kotim.
“Kami sampai dengan saat ini masih melakukan verifikasi sampai dengan hari ini, dan penyerahan kepada partai politik maksimal sampai dengan tanggal 21 Juli, serta berkas perbaikan bacaleg parpol dimulai sejak tanggal 22-31 Juli 2018,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan dari 15 berkas parpol yang mendaftarkan bacalegnya tidak ada yang dikembalikan, semua sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun 15 Partai tersebut diantaranya, Partai Perindo, Dekomrat, Hanura, Nasdem, PAN, Berkarya, PBB, Gerindra, Garuda, PDI Perjuangan, PPP, PSI, Golkar, PKB, dan PKS.
(bnr/beritasampit.co.id)