KPU Kapuas Tutup Pendaftaran Bacaleg, dari 16 Parpol yang Mendaftar Dua Dikembalikan

    KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai politik (Parpol). Penutupan itu dilakukan pada, Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 WIB.

    “Untuk pendaftaran bacaleg telah ditutup Selasa malam pukul 00.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kapuas Budi Prayitno melalui Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Jamilah kepada wartawan beritasampit.co.id, di ruang kerjanya, Rabu (18/7/2018).

    Lanjutnya, semenjak dibukanya pengajuan bacaleg pada tanggal 4 – 17 Juli 2018, sebanyak 16 parpol telah mendaftar. Namun, dua berkas parpol dikembalikan karena tidak lengkap.

    “Dua berkas partai yang mengajukan bacaleg kita kembalikan karena tidak lengkap. Dua partai itu yakni PKPI dan Partai Garuda,” terangnya.

    Ditanya tahapan selanjutnya? Jamilah menerangkan, bahwa setelah pengajuan bacaleg, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan administasi.

    “Kemudian pada tanggal 19-21 Juli 2018 akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan admnistrasi bacaleg,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)