Pengelolaan Sampah Wajib Jadi Pelayanan Dasar

    SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa pengelolaan persampahan menjadi urusan wajib non pelayanan dasar yang wajib terselenggara dengan baik dan berwawasan lingkungan.

    “Dan pembangunan tempat pengelolaan sampah atau TPS reduce, reuse dan recycle atau 3R menjadi sarana utama untuk mengirangi timbunan sampah, terutama dalam menjalankan program kampung iklim melalui ahodaqoh sampah Kota Sukamara,” ujar Windu usai peletakan batu pertama pembangunan TPS 3R di Kelurahan Padang, Rabh (18/7/2018).

    Menurut Windu, output dari pembangunan TPS 3R itu selain terciptanya lingkungan bersih, indah, asri dan lestari serta meningkatkan ekonomi masyarakat maupun daerah melalui pemberdayaan kaum perempuan dan ibu rumah tangga.

    “Diharapkan dengan pembangunan TPS 3R ini dapat menjadi alat pemacu semua pihak terutama generasi muda sehingga semakin banyak anak muda peduli terhadap masalah linglung hidup, khususnya pengelolaan sampah skala rumah tangga,” tukas Windu.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT