Begini Cara Pemkab Kobar Maksimalkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak??

    PANGKALAN BUN – Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten Kobar terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal kepada para wajib pajak.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah pada acara penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Bank Persepsi atau Bank yang ditunjuk oleh BUN untuk menerima setoran pajak cukai dan penerimaan bukan pajak, yakni BNI, BRI, BPK dan BPR Marunting Sejahtera, Rabu (18/7/2018).

    “Insya Allah secara maksimal Pemkab Kobar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para wajib pajak. Dan kerjasama yang telah disepakati menjadi landasan hukum bagi kedua belah pihak untuk memanfaatkan sistem informasi pendapatan daerah,” kata Ahmadi.

    Menurutnya, ruang lingkup kerjasama meliputi pembayaran dan pemindah bukuan hasil penerimaan pajak daerah yang disetorkan dan diterima oleh bank persepsi dari wajib pajak ke rekening kas daerah melalui online sistem. Selain itu, monitoring pelaporan pembayaran pajak daerah juga akan dilakukan secara online sistem.

    ”Yang paling utama ialah kesepahaman dalam hal peningkatan kualitas pelayanan terhadap para wajib pajak, sekaligus mendukung Pemkab Kobar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah mengembangkan sebuah aplikasi, dimana aplikasi ini bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para wajib pajak untuk memantau secara real time pergerakan pemasukan daerah dari sektor pajak,” ungkap Ahmadi.

    Ditambahkan Ahmadi, kedepannya pelayanan perpajakan atau restribusi tidak lagi dilakukan secara manual, tapi dilakukan dengan memanfaatkan sistem aplikasi, pemanfaatan sistem teknologi ini demi menutup potensi terjadinya korupsi di dalam pelaksanaan perpajakan.

    (Man/Beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT