KORBAN POLITIK!!!  Pemuda Kalteng Kawal C6 Penyebab Kecurangan Pilkada

    PALANGKA RAYA – Polemik Pilkada kota Palangka Raya 27 Juni 2018 lalu yang melibatkan enam mahasiswa sengaja diarahkan untuk mengikuti pemilihan dengan modal form C6-KWK di TPS 4 Kelurahan Petuk Katimpun sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Panitia Pengawas Pemilu (Paswalu) kepada mahasiswa, hingga sekarang sudah dilakukan penyidikan oleh kepolisian.

    Bahkan, di informasikan dari beberapa TPS lainnya juga terjadi hal yang sama hingga terjadi pemungutan suara ulang (PSU).

    Padahal, persyaratan mengikuti pemilihan berdasarkan peratuaran KPU nomor 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Pasal 18B, bahwa Form C6-KWK juga disyaratkan untuk dilampirkan identitas kependudukan serta keterangan lainnya yang valid.

    Sebab itu, Forum Komunikasi Pemuda Kalteng (FKP-KT) kembali mempertanyakan soal distribusi C6 oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    FKP-KT menilai kurangnya pencegahan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya dalam mengawal terjadinya penyalahgunaan form C6.

    Dalam mengawal kasus dugaan penyalahgunaan Form C6-KWK ini, FKP-KT sudah melakukan langkah audiensi bersama Panwaslu dan KPU Kota Palangka Raya.

    “Kami sudah melakukan audiensi bersama Panwaslu dan KPU. Mengenai Penyalahgunaan C6-KWK Pilkada Kota kemarin, KPU Kota Palangka Raya mengakui adanya kelalaian oleh KPPS di TPS 4,” kata Syeba Ferea M sekretaris bidang Polhukam FKP-KT Sabtu, (21/07/2108).

    Selain itu dirinya membeberkan hasil audiensi FKP-KT bersama Panwaslu, bahwa enam mahasiswa yang sengaja diarahkan ini memang sebagai korban kecurangan pesta demokrasi pilkada kota 27 Juni 2018 lalu.

    “Kronologis dugaan penyalahgunaan Form C6-KWK ini sudah kami dapat dari Panwaslu, kami simpulkan enam mahasiswa itu adalah korban,” ujarnya melalui rilis berita yang diterima beritasampi.co.id. Sabtu (21/07/18).

    Pihaknya menilai, From C6-KWK adalah bukti pokok permasalah terjadinya kecurangan dalam pesta demokrasi.

    Sementara itu, ketua bidang Polhukam FKP-KT Junedi setelah dihubungi wartawan beritasampit.co.id, juga menyampaikan.

    “Untuk selanjutnya kasus dugaan penyalahgunaan Form C6-KWK menjadi fokus kajian bidang polhukam FK-PKT, hasil kajiannya nanti akan direkomendasikan pada lembaga-lembaga terkait dalam pemilu, dengan harapan penyelewengan pemilu tidak terjadi lagi mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan pileg dan pilpres 2019,” pungkasnya.

    (sps/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT