KPU Katingan Tak Pernah Memberikan Keterangan Menolak Surat Pemeriksaan dari BNN

    KASONGAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Subandi melakukan klarifikasi terkait laporan salah satu oknum bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menyatakan KPU tidak menerima surat keterangan pemeriksaan narkotika yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Hal itu menurutnya, setelah pihaknya mengetahui adanya pernyataan dari Bacaleg asal dapil III yang bernada provokatif dan terkesan membenturkan antara lembaga BNN Kalteng dan KPU Katingan.

    Persoalan itu seharusnya tidak terjadi apabila Bacaleg bersangkutan lebih dulu berkoordinasi atau mengklarifikasi langsung kepada komisioner.

    “Perlu saya tegaskan kembali bahwa KPU tidak pernah sekalipun mengeluarkan keterangan yang menolak surat keterangan pemeriksaan narkotika dari lembaga BNN. Permasalahan ini sebenarnya kesalahpahaman, karena yang bersangkutan lebih dulu menyimpulkan sesuatu tanpa mengkonfirmasikan lebih dahulu kepada pihak komisioner,” ungkapnya, Minggu (22/7/2018).

    Dirinya menjelaskan, saat itu ceklis berkas persyaratan pendaftaran bacalon bersangkutan belum dikeluarkan secara resmi oleh KPU Katingan. Sehingga keputusan Bacaleg tersebut untuk mempermasalahkan dan mengadukan persoalan tersebut kepada publik maupun BNN terlalu dini dan terkesan gegabah.

    “Final ceklis persyaratan yang dianggap memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu diumumkan hari ini (Sabtu, 22/7). Apabila hari ini surat keterangan itu kami nyatakan TMS, maka yang bersangkutan berhak mempertanyakan dan melaporkannya.
    Tapi nyatanya, kami tetap menerima dan mengakui legalitas surat keterangan pemeriksaan narkotika yang dikeluarkan oleh BNN, bukan untuk orang ini saja tapi Bacaleg yang lain juga sama,” jelas, Subandy.

    Sejauh ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan BNN Kalteng. Bahkan menurutnya, lembaga ini yang seharusnya mempunyai kewenangan penuh dalam mengeluarkan keterangan pemeriksaan narkotika tersebut. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU Katingan untuk menolak atau menganulirnya.

    “Kami baru mengetahui kabar itu dari akun Medsos beliau dan konfirmasi pihak BNN secara langsung. Karena kita ternyata dilaporkan ke sana dengan bahasa yang provokatif dan dinilai melecehkan. Secara kelembagaan kami merasa dirugikan karena telah dibentur-benturkan, banyak klarifikasi yang harus dilakukan,” imbuhnya.

    Kembali ia menegaskan, jajaran komisioner di KPU Katingan selalu membuka diri kepada siapa saja yang hendak bertanya atau berkonsultasi. Sepanjang dapat diputuskan segera maka hasilnya juga bakal disampaikan secepatnya. Jikapun tidak maka akan disampaikan dikemudian hari, sebab pihaknya harus mengkonsultasikan atau berkoordinasi lebih dahulu dengan lembaga yang lebih tinggi.

    “Tapi perlu diingat, bahwa konfirmasi yang dimaksudkan itu harus langsung kepada komisioner. Bukan kepada staf atau pegawai KPU Katingan lain,” tegasnya.

    Sebelumnya, polemik ini muncul setelah salah satu Bacaleg berinisal YL memposting keluhannya di akun facebook miliknya menyoalkan KPU Katingan yang dianggap menolak surat keterangan pemeriksaan narkotika yang dikeluarkan BNN Kalteng sebagai salah satu syarat pencalonan dirinya.

    Menurutnya, akibat penolakan itu berpotensi mengakibatkan banyak Bacaleg tahun 2019 yang terancam dicoret. Sehingga Kejadian itu membuat Bacaleg yang memegang surat keterangan pemeriksanaan narkotika dari BNN Kalteng menjadi gelisah.

    Dalam linimasa akun media sosialnya, YL juga mengatakan bahwa seolah-olah BNN Provinsi Kalteng merupakan institusi ilegal. Sebab produk hukum yang diterbitkan tidak diakui oleh institusi negara lainnya, dalam hal ini KPU Katingan.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT