Hut ke-58 Kejaksaan Negeri, Dirayakan Dengan Pemusnahan Barang Bukti

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimanantan Tengah (Kalteng), melakukan Pemusnahan barang bukti dari bulan Juli 2017 Sampai dengan Juni 2018, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 atau hari ulang tahun (Hut) Kejaksaan Negeri Republik Indonesia.

    “Kita hari ini melakukan pemusnahan barang bukti dan sekaligus memperingati hari Bhakti Adyaksa ke- 58,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi melalui Kasi Tindak Pidaja Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Senin (23/7/2018).

    Lutvi Tri Cahyanto menjelaskan, Barang Bukti yang dimusnahkan berupa, Narkotika 20,135 gram, obat Carbophen (Zenit), 67.269 butir, handphone 55 unit, Timbangan digital 13 unit, alat judi 1 buah, minuman keras 221 botol, senjata tajam 9 bilah, senjata api laras pendek 1 buah, 52 Kosmetik berbahaya, 44 jenis obat keras.

    “Untuk narkotika 501,22 gram, itu sudah dimusnahkan oleh penyidik 474, 64 gram, uji lab 6,445 gram dan hari ini kita musnakan 20,135 garam dari 55 perkara, untuk carnophen dari 9 perkara, minuman keras 6 perkara, sajam 8 perkara, total keseluruhan 88 perkara dari bulan Juli 2017 sampai bulan Juni 2018,” jelasnya.

    Lutvi Tri Cahyanto berharap, masyarakat juga ikur berperan aktif dalam membrantas narkoba dan kejahatan yang lainya, dan masyarakat juga diminta untuk membantu kepada pihak yang berwenang untuk memberikan informasi tejadinya tindak kejahatan, atau pengedar.

    “Jika ada hal-hal yang mencurigakan hendaknya masyarakat segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, hal tersebut sangat membantu pihak yang berwenang, dan saya juga berharap, kejaksaan negeri Sampit untuk terus semangat dan meningkatkan kinerjanya lagi,” akhirnya.

    (put/beritasampit.co.id)

    Editor : FAHRIZAL