Kejari Sukamara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pilkada Tahun 2008

    SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sisa dana hibah pilkada bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara BPK RI ini kami sudah tetapkan dua tersangka yaiti AS sebagai bendahara KPU dan SH sebagai sekertaris KPU waktu pilkda 2008,” kata Kepala Kejari Sukamara, Stanley Yos Bukara saat pres relase di Kantor Kejari Sukamara, Senin (23/7/2018).

    Saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sukamara untuk pilkada bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2008 masih dalam proses dan segera dilimpahkan kepengadilan.

    “Kasus ini bermula pada pilkada 2008 KPU Sukamara mendapat dana hibah dari Pemda Sukamara sebesar Rp 7 miliar kemudian ada sisa dana Rp 1,3 miliar lebih yang harusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun hingga saat ini tidak ada pengembalian ke kas daerah dan disitulah muncul kerugian negara” terang Stanley.

    “Saat kami telusuri dan penyidikan ternyata memang ada dipakai oleh para tersangka,” jelas Stanley.

    (enn/beritasampit.co.id)

    Editor : FAHRIZAL