Terindikasi Pengurus Parpol, Sejumlah Bakal Calon DPD RI Kalteng Terancam Keputusan MK, Siapa Saja?

    PALANGKA RAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU- XVI/ 2018, yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian norma sepanjang frasa ‘pekerjaan lain’ Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat dampak terhadap sejumlah bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kalimantan Tengah.

    Sejumlah bakal calon anggota DPD RI yang telah mendaftar di KPU Provinsi Kalimantan Tengah diketahui publik terindikasi berafiliasi dengan partai politik.

    Dari 21 bakal calon Anggota DPD RI Kalteng setidaknya ada 9 nama yang terafiliasi pengurus partai politik dan atau Fungsionaris Partai politik

    Berdasarkan data yang dihimpun, baik bakal Calon Anggota DPD RI Kalteng yang telah Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu, Agustin Teras Narang, mantan Gubernur Kalteng dua periode dan saat ini sebagai Fungsionaris PDI Perjuangan, Habib Said Abdurahman berasal dari PKB.

    H Bambang Suryadi sebagai Ketua DPW PPP versi Djan Fariz. Hj Noorhasanah pernah di Partai PPP dan saat ini bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Asrani berasal dari PPP, Amanto Surya Langka pernah menjabat sebagai Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Napa J Awat merupakan Pembina DPD Partai Demokrat Kalteng yang sekarang sebagai Anggota DPD RI Kalteng.

    Selain itu juga, Rini Widiasari berasal dari PDI Perjuangan dan juga sebagai anggota DPRD Provinsi Fraksi PDI Perjuangan. Hj Yustina Ismiati Anggota DPRD Aktif dari Fraksi Partai Gerindra.

    Saat dihubungi wartawan beritasampit.co.id melalui pesan whatsapp, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan dirinya masih belum mau berkomentar dan akan mempelajari keputusan tersebut.

    “Belum bisa komentar lagi, kami belum mempelajari,” katanya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT