Akhmad Muqowam Jadi Waket DPD lewat Pemilihan, Sofwat dari Kalsel Didukung 2 Suara

    JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua DPD RI untuk periode 2018 – 2019. Tambahan satu pimpinan DPD tersebut sebagai amanah dari UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) dimana DPD RI mendapat tambahan satu pimpinan.

    Karena itu, pimpinan DPD RI yang semula 3 orang, kini menjadi 4 orang pasca amandemen UUD MD3 tersebut.

    Pemilihan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-15 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/7/2018).

    Sidang dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang didampingi Wakil Ketua Nono Sampono dan Hj. Darmayanti Lubis, dihadiri Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono, dan anggota DPD RI.

    Dalam pemilihan itu Muqowam memperoleh 30 suara dari 87 suara anggota DPD RI yang hadir.

    Dia mengalahkan Habib Ali Alwi dari Banten (7), Ajiep Padindang dari Sulawesi Selatan (19), Sofwat Hadi dari Kalimantan Selatan (2) dan Ibrahim A. Meda dari NTT (29) suara.

    Sebelumnya OSO mengatakan jika kelima calon tersebut sudah memenuhi syarat 10 jumlah dukungan anggota DPD RI. Karena itu OSO meminta untuk dimusyawarahkan. Tapi, kalau tidak bisa musyawarah, ya, harus dipilih.

    Pemilihan pun dilakukan secara langsung akhirnya Muqowam senator dari Dapil Jawa Tengah itu terpilih, dan dilantik oleh Pelaksana Harian (PLH) Mahkamah Agung (MA) RI H Suwardi.

    Khusus agenda pemilihan itu sebelumnya sudah ditunda dua kali. Pada paripurna yang digelar Kamis (31/5/2018) lalu, pelantikannya juga ditunda karena alasan teknis, sehingga pemilihan batal. Selanjutnya pemilihan dijadwalkan pada Jumat (22/6/2018) juga ditunda dengan alasan tidak kuorum.

    Dengan demikian saat ini, DPD dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (Ketua), Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Akhmad Muqowwam sebagi Wakil Ketua DPD RI.

    “Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI mengucapkan selamat atas terpilihnya Saudara Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua III DPD RI terpilih. Besar harapan kita, dengan terpilihnya sebagai Wakil Ketua III DPD RI dapat semakin meningkatkan kinerja Lembaga DPD RI dalam mengemban tugas konstitusional, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah,” kata Nono Sampono saat membacakan hasil pemilihan.

    Wakil Ketua Bidang III akan mempunyai tugas yang berkaitan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C.

    “UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C, kewenangan baru DPD RI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap raperda dan perda, itu menjadi bagian dari perkuatan DPD dalam hal hubungan pusat dengan daerah,” ucap Muqowam.

    Selain itu DPD membentuk alat kelengkapan baru yaitu, Panitia Urusan Legislasi Daerah(PULD). Alat kelengkapan baru tersebut dibentuk sesuai dengan Tatib 2018 yang baru. Dan Alat Kelengkapan tersebut akan menangani tugas kewenangan DPD RI yang baru dalam pemantauan atau pengawasan Raperpada/Perda.

    ”Saya kira pemantauan atau pengawasan raperpada/perda akan menjadi bagian yang inklusif antara PULD dan juga Pimpinan DPD, dan ini tugas kewenangan baru DPD, oleh karena itu hal ini harus menjadi fokus perhatian bagi DPD secara keseluruhan” kata Muqowam Senator Jawa Tengah tersebut saat jumpa pers.

    (jan/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT