Dewan Bacakan Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Seruyan 2018 – 2023

    KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dalam rapat paripurna istimewa masa persidangan II membacakan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan masa bhakti 2018 – 2023.

    Yangmana, usulan pengesahan pengangkatan ini dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Seruyan No. 170/03/KPTS – DPRD/VII/2018, yang ditandatangani Ketua DPRD Seruyan H Ahmad Ruswandi.

    Acara rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD H Ahmad Ruswandi didampingi Wakil Ketua II M Erwin Toha dan dihadiri Plh Bupati Seruyan Drs Haryono MM bersama jajarannya, unsur pimpinan FKPD dan Kepala SOPD lingkup Pemkab Seruyan.

    Pada kesempatan itu, Ketua DPRD mempersilahkan Sekretaris DPRD Seruyan Arniansyah untuk membacakan surat keputusan DPRD tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Masa Bhakti 2018 – 2023 dihadapan para hadirin yang hadir.

    Dikatakan, DPRD Seruyan menimbang bahwa berdasarkan surat keputusan KPU kabupaten Seruyan no. 16 Hk.03.1/Kpts/6207/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 perihal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2018 dan sebagiannya, maka perlu menetapkan keputusan DPRD tentang usul pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Masa Bhakti 2018 – 2023.

    Selain itu, berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Seruyan no. 028/PL.03.7-BA 6207/kpu-Kab/VII/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2018.

    Sehingga, DPRD Seruyan memutuskan dan menetapkan pertama, mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Masa Bhakti 2018 – 2023 atas nama Yulhaidir sebagai Bupati dan Hj. Iswanti SE MM sebagai Wakil Bupati Seruyan. Kedua, keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

    (sti/beritasampit.co.id)