Dewan Ingatkan Pemprov Pengajuan WPR Harus Disertai Rekomendasi DPRD

    PALANGKA RAYA – pengajuan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat harus disertai rekomendasi DPRD Kalteng, Pasalnya, itu merupakan persyaratan mutlak dengan beralihnya kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi.

    Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi PAN kepada wartawan di gedung komisi DPRD Kalteng, Senin (30/7/2018).

    Dia menjelaskan, rekomendasi dari DPRD merupakan syarat mutlak dalam pengajuan WPR ke pemerintah pusat. Oleh sebab itu, jika ada pengajuan WPR tanpa adanya rekomendasi DPRD patut dipertanyakan.

    “Persetujuan DPRD Provinsi karena pertambangan sudah kewenangan Provinsi, jadi sebelum Pemprov ini mengajukan ke Kementerian harus disertai dengan rekomendasi DPRD Karena itu merupakan syarat mutlak. Jadi tidak bisa Pemprov mengajukan berdasarkan usulan, karena kabupaten kan mengusulkan ke Pemprov, Pemprov mengajukan ke Kementerian. Sebelum mereka mengajukan ke Kementerian ini harus ada rekomendasi dari DPRD Provinsi itu syarat mutlak,”ungkap Anggota Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA).

    Dalam beberapa kali rapat dengan jajaran Pemprov Kalteng, mereka mencoba mengkoordinasikan supaya pengajuan WPR ke pemerintah pusat bisa dilaksanakan secara kolektif dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng baru dibicarakan dengan DPRD Kalteng, untuk pemberian rekomenasi.

    “Kemarin itukan ada mereka mencoba mengkordinasikan supaya bisa kolektif untuk semua 13 kabupaten dan satu kota. Artinya kolektif mengajukan ke DPR untuk meminta rekomendasi DPRD, minta rekomendasi DPR, Cuma pada saat pengajuan itu mereka hanya mengajukan angkanya saja tapi kajian ilmiahnya tidak ada,”kata Edy.

    Dicontohkan, seperti Kabupaten Murung Raya (Mura) mengajukan untuk wilayah WPR sekitar 48 ribu hektar, namun ketika diminta untuk menunjukan data kajian tidak ada, begitu juga untuk daerah lainnya.

    “Makanya kemarin kan keputusan rapat itu kita pending sampai dengan Pemprov mengajukan itu berdasarkan data-data yang ada. Kalau Cuma jumlah saja kalau kita berikan rekomendasi tidak rasional akhirnya. Seperti Katingan saja cuma mengajukan 530 hektar saja, yang lucu Bartim yang merupakan areal tambang Cuma mengajukan 50 sekian hektar aja untuk WPR,” ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT