Interpelasi Ditargetkan Selesai Akhir Agustus

    PALANGKA RAYA – Ketua Pansus Hak Interpelasi DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh mentargetkan akhir Agustus 2018 sudah selesai.

    Hal ini disampaikan kepada wartawan usai melaksankan rapat internal merupakan tindaklanjut usai melaksanakan kaji banding ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu, Senin (30/7/2018).

    “Terkait interpelasi tetap jalan. Dalam rapat tadi, juga dilaksanakan pembahasan persiapan, mulai persiapan jadwal dan berbagai persiapan lainnya.Dan juga terkait hasil kaji banding tim pansus Interpelasi ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diketahui seperti Babel mereka sudah memberikan jawaban atas tanggapan atas jawaban Gubernur,” ungkap Faridawaty.

    Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan, baik terkait masalah tenaga kontrak dan berbagai persoalan mengenai mutasi aparatur sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Dalam waktu dekat kita akan memanggil semua pihak terkait karena kita ingin menggali lagi lebih banyak. Kemudian kita jadwalkan, Banmus itu rencananya tanggal 6 Agustus ini akan rapat, nanti kalau semuanya jadi, kita akan susun jadwal,”katanya.

    “Dalam Rapat Paripurna pertama kita sampaikan pertanyaan kepada Gubernur, pertanyaannya sudah kita kumpulkan mulai dari kawan-kawan, nanti kita rapatkan lagi, dilanjutkan dengan jawaban dari Gubernur, kemudian ada jeda waktu, di jeda waktu ini kita akan melakukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait terhadap jawaban dari Gubernur kemudian baru kesimpulan, kesimpulan dari Pansus terhadap jawaban Gubernur,” tambah Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kalteng.

    Dalam memberikan jawaban atas pertanyaan tim Pansus, Gubernur bisa menyampaikan secara tertulis. Namun, pihaknya tetap mengingatkan, akan lebih baik berbagai pertanyaan tim Pansus ini disampaikan langsung oleh Gubernur.

    “Bagusnya datang karena kita melihat interpelasi yang lain-lain kan rata-rata Gubernurnya sendiri yang menjawab. Seperti di Bangka Belitung, terus umpamanya seperti di Aceh Gubernur tidak bisa menjawab karena Gubernurnya ke KPK jadi yang jawab Wakil Gubernurnya,” ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT