Menghina Caleg, Ketua Komite Di Kobar Dipolisikan

    PANGKALAN BUN – Seorang perempuan yang diduga menjabat Ketua Komite Sekolah di Kota Pangkalan Bun akhirnya dipolisikan oleh seorang perempuan Bacaleg Provinsi Kalteng.

    Keduanya saling berbalasan komentar di Media Sosial (Medsos) Facebook yang banyak disaksikan netizen

    Adapun kedua akun Facebook tersebut atas nama Prima Suryani dan akun bernama Nyoya Maria.

    Didalam postingannya, ada beberapa dialog panas yang saling beradu argument antara lain dialog dari Prima Sriyani. “otak mu belum nyampe jd anggota dewan,” sebutnya dalam dialog tersebut.

    Kemudian akun Nyoya Maria membalas, “Gpp saya juga sudah bersyukur kehidupan saya juga sudah mapan, terimakasih bun saya juga tidak mencari musuh maaf ibu jilbab sama katanya diseimbangkan,” dalam tulisannya di kolom komentar.

    Kemudian berlanjut, Prima Sriyani membalas kembali dengan sindiran yang dapat dibilang agak kasar. “ Bukan masalah mapan atau tidaknya tapi kapasitas n integritas looo, u gak punya karakter dalam diri u,”

    Setelah itu dengan nada santai akun Nyoya Maria membalas. “ Prima Sriyani terimakasih buat koment maklum saya juga perlu belajar karena sy bukan orang yang sempurna, nanti kita ketemunya di kantor Polisi saja,”.

    Itulah beberapa rangkaian kalimat perseteruan dua orang kaum hawa tersebut. Dari dua postingan di Facebook. Akun atas nama Prima Sriyani dan Nyonya Maria ini, pada tgl (20/7/2018) lalu.

    Merasa adanya penghinaan pada dirinya terkait komentar kasar tersebut akhirnya Bacaleg ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar tepatnya (22/72018) lalu dengan kasus penghinaan.

    Enam hari setelah itu, yakni Sabtu (28/7/2018), pemilik akun Prima Sriyani diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kobar dan waktu pemeriksaan Prima Sriyani pun sempat membuat video permintaan maaf.

    Bahkan sampai Selasa (31/7/2018) beritasampit.co.id, mengecek akun Facebook Prima Sriyani, masih tertulis kalimat pemintaan maafnya,

    “Selamat siang, saya prima sriyani, dengan ini menyatakan bahwa saya bersalah atas komentar saya dipostingan nyonya maria atau hajah maryani sabran, tanggal 20 juli 2018 yang lalu. Untuk itu saya meminta maaf sebesar besarnya atas perbuatan saya yg menyakiti perasaan beliau dan banyak pihak. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi semoga kedepannya kejadian ini menjadi pelajaran buat saya,” tulisnya di kolom statusnya.

    Berdasarkan informasi dari Polres Kobar membenarkan adanya pengaduan yang diduga pelecehan dan penhinaan, serta si terlapornya telah diperiksa sebanyak 4 kali yakni dari 28 Juli lalu hingga 31 Juli 2018 hari ini. Kasusnya pun masih terus diproses oleh pihak kepolisian.

    Atas ulahnya tersebut si terlapor akan terancam UU ITE kasus pencemaran nama baik jika terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang sesuai dalam Pasal 27 ayat (3) dan akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan denda maksimum 1 milyar rupiah.

    (man/beritasampit.co.id)

    Editor : FAHRIZAL