Selain Warga, Pengacara Juga Akan Terseret Kasus Pencurian Sawit PT TASK

    SAMPIT – Tiga warga telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kotim dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT TASK, Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    “Kasus itu sudah ditangani. Kasus ini bakal segera naik ketahap penyelidikan mendalam. Awalnya ada tiga orang tersangka, kini menjadi empat orang yang bakal menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Rabu (1/8/2018).

    Atas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu, ketiga tersangka memanggil kuasa hukumnya yang berinisial (E).

    Sementara data yang didapat beritasampit.co.id dalam kasus itu terdapat sejumlah orang saksi yang telah diperiksa. Yakni (S) pemilik pikap dan sebagai pengangkut sawit, juga dua orang pelaku yang masih dibawah umur yang bertugas melakukan proses pemanenan.

    Si (S) ini merupakan orang suruhan (U), dimana si (U) melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit di PT Task atas perintah (E) yang merupakan kuasa hukum (G) yang mengklaim lahan di PT TASK.

    Apakah termasuk kuasa hukum si (E) dari para tersangka bisa terseret juga. Namun secara menyeluruh siapa tiga diantara yang lainnya, Wiwin masih belum mau membeberkannya.

    “Alasan mereka melakukan pemanenan karena pihak PT TASK tidak pernah menggubris somasi para tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Wiwin.

    (im/beritasampit.co.id)