Pemkab Sukamara Ajukan Sembilan Raperda ke Legislatif

    SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menyampaikan sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (2/8).

    Saat menyampaikan raperda tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sukamara Sutrisno mengatakan, sembilan buah Raperda tersebut adalah raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara.

    Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda).

    Selanjutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukamara Tahun 2005 – 2025, Raperda tentang Badan Permusyawatan Desa.

    Raperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017, Dan yang kesembilan adalah Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    (enn/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan