BPHD Aman Barito Utara Desak Pembahasan RUU Masyarakat Adat

    MUARA TEWEH – Sedikitnya ada 15 organisasi masyarakat sipil yang peduli akan isu perempuan, lingkungan, masyarakat adat dan demokrasi berkumpul pada 1 Agustus 2018 di Jakarta tadi, hal tersebut untuk urun rembug mengenai substansi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (MA).

    Saat ini, RUU yang telah diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan para pendukungnya, masih dalam proses persetujuan di DPR. RUU ini perlu mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat sipil yang lebih luas.

    Berkaitan dengan itu Badan Pengurus Harian Daerah (BPHD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Utara juga menyuarakan desakannya, agar secepatnya mendapat tanggapan dari para legislator di Senayan.

    Suara desakan tersebut disampaikan Ketua BPHD AMAN Barito Utara Putes Lekas melalui Staff Bidang Infokom dan Advokasi Saleh Purwanto, bahwa RUU tersebut penting dan perlu mendapat kejelasan, katanya.

    “Ketua tadi menyampaikan, bahwa intinya BPHD AMAN Barito Utara mendesak agar RUU tersebut bisa di sahkan,” jelas SHP begitu staff Infokom dan Advokasi tersebut ia biasa di panggil.

    Untuk itu kata SHP tentunya ini juga jadi kajian kami juga, karena masyarakat adat daerah perlu perlindungan hukum, dan kepastian dari RUU tersebut. Katanya lagi.

    Sejauh ini tambahnya masyarakat adat di daerah Barito Utara yang sudah memiliki peta adat ada lima komunitas, dan empat komunitas lainnya sedang berjalan.

    Untuk diketahui oleh semua pihak, bahwa Masyarakat Adat adalah suka tidak suka merupakam bagian komponen penting bangsa Indonesia.

    Karena dari masyakat Adat lah identitas keberagaman bangsa dapat terlihat, karena dari masyarakay Adat lah yang akan mampu menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, dan penyumbang pengetahuan dan ekonomi dari sektor Adat.

    Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan itu, Devi Anggraini Ketua Umum Perempuan Aman juga merilis,menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat ini bukan hanya perlindungan atau pemenuhan Hak Masyarakat Adat saja, tetapi kelangsungan dan keberlanjutan hidup bangsa ini ke depan.

    Bangsa Indonesia menikmati banyak manfaat dari apa yang dipraktikkan Masyarakat Adat di kehidupannya dalam melindungi alam. “Semua itu akan hilang jika kita tidak menaruh perhatian pada kebijakan yang sedang dibahas,” ujar Anggraini.

    Proses meng-goalkan RUU Masyarakat Adat dimulai sejak tahun 2012 dengan liku-liku yang panjang.

    Selain itu, Rukka Sombolinggi Sekretaris AMAN menyampaikan bahwa RUU ini mendapat dukungan DPR pada periode sebelumnya.

    “Tapi ketika Presiden SBY menunjuk kementerian Kehutanan memimpin penyelesaian RUU ini dari pihak pemerintah, malah pembahasan RUU ini mandeg,” ujar Rukka. Pada tahun 2018, RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas dan menjadi inisatif DPR.

    (Tim.beritasampit.co.id)