Perhatian!!! Setiap Rumah Pasang Bendera Merah Putih

    PANGKALAN BUN – Pekik ‘Proklamasi’ Kemerdekaan Republik Indonesia yang digaungkan oleh 2 Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta, tidak terasa kini usianya sudah sampai 73 tahun. Dan setiap tahunnya seluruh Bangsa Indonesia, dengan semangat juangnya 1945 pada 17 Agustus merayakan Hari Kemerdekaan RI.

    “Untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1949, maka pada menjelang 17 Agustus 2018, dari TNI, POLRI menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kobar, memasang bendera merah putih didepan rumahnya dan juga seluruh kantor dan sekolah,” kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, SIK.MSi saat diminta komentarnya oleh sejumlah wartawan, disela-sela acara Kampanye Imunisasi Vaksin MR.

    Menurut Kapolres, memasang Bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT RI wajib bagi seluruh warga Negara Indonesia.

    “Dan Kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” tegas Kapolres

    Selain itu juga Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kobar, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dan ketertiban, termasuk pada jelang Pesta Demokrasi, Pileg serentak 2019.

    (Man/Beritasampit.co.id).