Pembalakan Liar di Mantangai, 800 Kayu Log dan Tiga Tersangka Telah Diamankan

    KUALA KAPUAS – Pengungkapan kasus pembalakan liar (ilegal logging) yang terjadi di Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah patut diacungi jempol.

    Pasalnya dalam pengungkapan ini, selain mengamankan 800 kayu log berbagai jenis dan ukuran, juga berhasil mengamankan tiga orang tersangkanya.

    Seperti diketahui, tindak pidana ini terjadi pada, Senin (30/7/2018) lalu. Kasus ini tercium Polsek Mantangai setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kayu log di DAS Kapuas, tepatnya di Desa Mantangai Hulu dengan jumlah banyak yang sudah dirakit.

    Setelah itu, Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang bersama anggotanya ke lokasi dan menemukan kayu tersebut tanpa ada pemilik. Diduga, kayu log tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat (SKSHH-KB).

    Kemudian, dibentuk tim lidik di lapangan terdiri dari personel subdit 4 Tipidter Polda Kalteng, personel Satreskrim Polres Kapuas dan personel Polsek Mantangai yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus AKBP Trisaksono Puspo Aji.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, pada, Selasa (31/7/2018), personel Polres Kapuas berhasil membekuk tiga tersangka ilegal logging.

    “Tiga orang tersangka, yaitu (berinisial) JA (35), MH (52), dan TE (50) telah dimanakan,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko, didampingi Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, Dirkrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan, Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, dan Dandim 1011 Kapuas Akhmad Syaikhu dalam konferensi pers yang digelar di DAS Kapuas, tepatnya di Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Senin (6/8/2018).

    Lanjut Kapolda, ketiga tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 Huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    “Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp2,5 Miliar,” ucap Anang.

    (irfan/beritasampit.co.id)