Dua Anggota DPRD Kobar Asal Partai Demokrat Mengundurkan Diri

    PANGKALAN BUN – Dua anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) asal Partai Demokrat, Rusmalena dan Rusmadi Abdullah, diketahui sudah mengundurkan diri dari partai pengusung mereka. Alasan mereka mengundurkan diri lantaran akan maju menjadi calon anggota legislatif pada pileg 2019 dengan partai yang berbeda.

    Rusmadi Abdullah diketahui maju menjadi caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar), sedangkan Rusmalena pindah ke bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada bulan Juli 2018.

    Menyikapi dua kadernya yang loncat partai, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kobar telah menyerahkan berkas penggantian antar waktu (PAW) terhadap Rusmalena dan Rusmadi Abdullah.

    Namun, meski DPC Partai Demokrat telah menyerahkan berkas PAW kedua anggota DPRD itu ke Sekretariat Dewan pada Selasa (24/7/2018), baik Rusmalena maupun Rusmadi masih terlihat hadir di Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/8/2018). Kehadirian keduanya pun menimbulkan kontroversi.

    Ketua DPRD Kobar Triyanto dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018, saat ini jumlah angota DPRD Kobar tersisa 28 orang. Karena dua orang lainnya sudah dalam proses pergantian antar waktu (PAW).

    “Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sudah jelas disampaikan bahwa seorang anggota DPRD yang mengundurkan diri resikonya akan kehilangan haknya, termasuk hak keuanganya,” kata Triyanto kepada wartawan Selasa (7/8/2018)

    Dijelaskannya, DPRD menerima Surat Edaran dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang menjelaskan bahwa proses PAW seorang anggota DPRD karena pindah partai akan berlaku sejak yang bersangkutan masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pileg 2109.

    (Man/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT