Dari 562 Bacaleg, Lima Tidak Memenuhi Syarat. Dari Partai Ini?

    PALANGKA RAYA – Sebanyak lima bakal calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 562 bacaleg seluruh Partai Politik yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalteng.

    Lima Bacaleg tersebut diketahui usai KPUD Kalteng melakukan verifikasi berkas setelah perbaikan dan hasilnya sudah diserahkan oleh partai politik.

    Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kalteng, Sastriadi saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (8/8/2018).

    “Setelah dilakukan Verifikasi ada lima bacaleg yang TMS. Lima bacaleg tersebut dari dua Partai Politik yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) 4 bacaleg dan PSI 1 Bacaleg,” ungkap Sastriadi.

    Memurutnya kelima bacaleh yang TMS tersebut, untuk PBB karena mereka tidak melengkapi saat masa perbaikan. Dan partai politik bisa melakukan pergantian tetapi tidak dapat dilakukan jika nama dalam DCS mengundurkan diri.

    “Untuk 16 Partai Politik semua MS (Memenuhi Syarat) tetapi ada bacaleg dari Partai PBB dan PSI yang TMS. Dan yang TMS ini masih bisa dapat dilakukan pergantian. Kecuali pengunduran diri tersebut dilakukan oleh perempuan dan mempengaruhi jumlah kuota yang telah ditetapkan. Itu baru bisa dilakukan pergantian,” pungkasnya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT