Kembali, Dua ‘Tuyul’ Bandar Sabu di Kerangkeng

    SAMPIT – Tabuh gendang perang terhadap peredaran narkoba terus ditingkatkan oleh Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu terbukti setelah mengamankan pengedar Abdul Rahman alias Aman (37) dan bandar Ichwan Wahyudi alias Wahyu (31), Selasa (7/8/2018) sekira pukul 18.00 Wib.

    Keduanya diamankan setelah adanya pengamanan Paisal Reza Pahlevi alias Paisal (36) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu satu paket kecil.

    Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel diwakili Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, setelah diamankan dan dilakukan pengembangan akhirnya Paisal mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Abdul dengan harga Rp300 ribu.

    “Setelah ada informasi dari Paisal dan ia mengaku mendapatkan sabu itu dari Abdul, dan saat dilakukan proses penyidikan tersangka Kasus Abdul sedang berada di pinggir Jalan Pelita Timur RT 027 RW 04 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, dan berdasarkan pengakuan dari Abdul bahwa sabu yang dijual kepada Paisal didapatkan dari Wahyu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, Rabu (8/8/2018).

    Setelah dilakukan pengembangan mendalam, dan diketahui bahwa tersangka Wahyu sedang berada di Jalan Pelita Timur No 45 A RT 27 RW 04 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,27 gram.

    “Selain sabu, kami juga menemukan satu bungkus plastik warna hitam, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah kotak warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, empat pak plastik klip kecil serta satu buah timbangan digital dan 1 uang hasil penjualan Rp300 ribu,” tutup AKP Ronnny.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT