Program TORA Diharapkan Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Masyarakat dalam Kawasan Hutan

    KASONGAN – Dalam rangka mendukung percepatan dan pelaksanaan program pemerintah mengenai reforma agraria sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

    Maka perlu adanya koordinasi dan identifikasi pemanfaatan dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan untuk diusulkan penyelesaiannya melalui skema program tersebut di Kabupaten Katingan.

    Demikian dikatakan oleh Pejabat (Pj) Bupati Katingan, Baru I Sangkai melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nikodemus, saat membuka pelaksanaan sosialisasi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Katingan, di Aula Bappelitbang setempat, Kamis (9/8/2018).

    Menurutnya, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melepaskan 4,1 juta hektar (ha) lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan melalui pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan untuk Kabupaten Katingan sebesar 88.294,02 Ha.

    Pasalnya, TORA adalah kawasan hutan negara dan tanah negara yang berasal dari tanah terlantar dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi yang bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan dan pengguna lahan dalam pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat bawah.

    Sehingga lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.

    “Sebagai informasi kepada kita semua, berdasarkan tata ruang Kabupaten Katingan kondisi faktual kawasan secara luasan adalah sebagau bentuk Hutan Lindung 45.998,64 Ha, Hutan Produksi : 498.675,12 Ha, Hutan Produksi Terbatas : 379.573,32 Ha, Hutan Produksi Konversi : 412.925,30 Ha, Areal Penggunaan lain : 226.651,85 Ha, Tubuh Air : 20.211,02 Ha, Suaka Marga Satwa : 2032,80 Ha, dan Taman Nasional : 454.456, 95 Ha,” terang Nikodemus.

    Oleh sebab itu, diharapkan agar dalam pelaksanaan program TORA dapat menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Sehingga apa yang dipelihara dapat tumbuh dan berkembang menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Katingan.

    Sementara itu, Kepala Dinas perumahaan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Katingan, Krisolit Elbar menyampaikan, sosialisasi TORA dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Katingan ini diikuti oleh seluruh kepala SOPD, Camat se Kabupaten dan tamu undangan lainnya.

    “Semoga pelaksanaan sosialisasi hari ini dapat berjalan lancar dan mencapai sasaran yang kita harapkan. Kepada seluruh peserta saya harapkan agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh karena tugas kita tidak berhenti pada ruang sosialisasi ini, saja,” katanya.

    Karena, semua camat berkewajiban mengimplementasikannya di lapangan dan diharapkan agar mensosialisasikan hal yang sama di wilayah kerjanya masing-masing.

    “Kemudian, kepada masing-masing SOPD terkait sesuai tupoksi agar selalu melakukan evaluasi dan meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaksanaan program TORA terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan