WASPADA!!! Narkoba Incar Anak-anak, Sat Reskoba Polres Kotim Lakukan Ini?

    SAMPIT – Hingga kini yang menjadi tersangka dalam kasus pelangaran pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika belum ada anak-anak atau remaja, rata-rata adalah pria dewasa.

    Lantaran apa tindakan Satuan Resere Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam mengantisipasi masuknya pengaruh narkoba kepada anak-anak. Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan saat di temui diruang kerjanya menjelaskan, pihaknya tidak pernah mendapati adanya indikasi narkoba mengarah ke anak-anak pelajar atau para remaja.

    Maka dari itu selain upaya penindakan mereka juga melakukan pembinaan dengan cara penyuluhan kesetiap sekolah dan itu wajib dilakukan oleh Sat Reskoba Polres Kotim.

    “Ada beberapa tindakan yang kami lakukan, pertama tindakan preptif (Penyuluhan), Prefentif (Pencegahan) dan Refresif (Penangakapan) dan terakhir adalah proses rehabilitasi, gunanya proses rehab ini adalah agar orang itu tidak menjadi tersangka lagi,” jelasnya.

    Sementara untuk sejauh ini tersangka anak-anak yang menjadi bandar narkoba hanya ada satu orang yakni BM (17) yang diamankan oleh tim narkoba dari Polda Kalteng di Jalan Iskandar, Kalurahan Mentawa Baru, Minggu (8/7/2018) lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 25 paket sedang dan 2 paket besar. Dengan total berat 272 gram atau 2 ons 72 gram. Untuk diketahui BM memang merupakan residivis kasus narkoba.

    “Saya meminta kepada aparat desa di Kota Sampit agar tidak apatis terhadap lingkungan, apapun yang dicurigai dalam masyarakat laporkan, karena narkoba itu hidup dalam masyarakat,” pesan polisi berpangkat AKP ini.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT