Angin ‘Surga’ Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Perkebunan, Pabrik PT Putra Katingan Pratama Mulai Operasi

    KASONGAN – Pejabat (Pj) Bupati Katingan, Baru I Sangkai meresmikan pabrik (Ribbed Smoked Sheet) RSS PT Putra Katingan Pratama, di desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Jumat (9/8/2018).

    Peresmian yang ditandai dengan peletakan batu pertama pabrik RSS PT Putra Katingan Pratama tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Direktur utama PT Putra Katingan Pratama, sejumlah kepala Dinas atau Badan dan Unit Satuan kerja perangkat daerah Katingan, Camat, Kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

    “Saya selaku Pejabat Bupati Katingan sangat mengapresiasi, menyambut baik serta mendukung sepenuhnya pembangunan pabrik RSS PT Putra Katingan Pratama ini,” terang Baru I Sangkai.

    Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Katingan adalah salah satu dari 13 wilayah administratif 20.403 Km2 dengan jumlah penduduk kurang lebih 162.837 jiwa, yang terdiri dari 13 Kecamatan, 154 Desa dan 7 Kelurahan.

    Hal tersebut karena memiliki potensi yang sungguh luar biasa berupa sumber daya alam, budaya sampai pada hasil buminya, yang kesemuanya itu apabila mampu memberikan tingkat kesejahteraan pada masyarakat serta pula akan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.

    Oleh sebab itulah, diharapkan dengan berdirinya pabrik RSS ini, selain untuk menguntungkan bagi PT Putra Katingan Pratama, agar juga dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan sektor perkebunan yang selama ini sangat lesu dan dapat memberikan dampak multi player efek perekonomian di Katingan khususnya untuk wilayah Kecamatan Katingan tengah.

    “Saya minta PT Putra Katingan Pratama memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar lokasi pabrik ini khususnya, dan masyarakat Katingan umumnya untuk dapat dijadikan tenaga kerja yang tentunya mengacu pada persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, dalam rangka ikut berperanserta mengurangi angka penganguran,” ucapnya.

    Dirinya menambahkan, bahwa PT Putra Katingan Pratama selalu terdepan di dalam memenuhi kewajiban hukum berupa izin usaha industri menengah PMDN melalui surat keputusan kepala dinas PMPTSP Kabupaten Katingan nomor 1/6209/IU/PMDN/2018 tanggal 7 Juli 2018 fan izin yang diberikan tentunya lingkungan hidup atas rencana kegiatan pembangunan perkebunan dan pabrik pengelolaan karet yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup katingan.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT