Inilah Pelaku Pembuang Bayi di Semak-Semak. Ternyata Umurnya Masih 15 Tahun

    PALANGKA RAYA – Tidak membutuhkan waktu yang lama, aparat Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya untuk mengungkap siapa pelaku yang tega membuang bayi ke semak-semak, 9 Agustus 2018.

    Berbekal keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti, Polisi berhasil mengamankan (HL) ibu kandung bayi tersebut. Ironisnya, karena HL saat ini masih tergolong anak karena masih berusia 15 tahun.

    HL diamankan polisi di rumahnya Jl G Obos XXVI, yang berada tidak jauh dari lokasi bayi ditemukan. HL dicurigai karena pada saat itu dalam kondisi drop seperti baru saja melahirkan.

    Setelah diamankan dan diintrogasi, akhirnya HL mengakui kalau bayi tersebut adalah darah dagingnya. Dia mengakui tega membuang bayinya untuk menutupi aibnya karena hamil di luar nikah.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan mengakui bayi itu anaknya,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar di RS Bhayangkara, Jumat, 10 Agustus 2018.

    Warga sekitar tidak menduga kalau HL yang membuang bayi tersebut. Pasalnya saat bayi tersebut ditemukan, HL juga berada di lokasi.

    Bahkan HL yang melaporkan pertama kepada warga kalau dirinya mendengar suara tangisan bayi di belakang rumahnya.

    Saat ini HL mendapatkan perawatan di RS Bayangkara Kota Palangka Raya karena kondisinya drop setelah melahirkan. (din/beritasampit.co.id)