Lima Unit Lanting Rusak, Warga Tuntut Ganti Rugi ke Pihak Pemilik Tongkang

    SAMPIT – Kerusakan cukup parah terjadi setelah dihantam oleh tongkang, warga yang menjadi korban akibat dari musibah itu menuntut agar adanya ganti rugi dari pihak pemilik tongkang.

    Bagaimana tidak, dalam musibah yang membuat geger warga di kawasan Jalan Iskandar 17 sampai Iskandar 9, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akibat dari musibah itu lima unit lanting (jamban terapung), dua unit perahu, dan satu unit sepeda motor yang diparkir di tepi Sungai Mentaya jatuh kedalam sungai.

    “Tidak ada korban jiwa, akan tetapi kami menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan pengelola tongkang itu agar kami bisa memperbaiki lanting yang rusak akibat tabrakan itu,” ujar Hj Murhimah salah satu korban tabrakan tongkang.

    Kemudian jika ditotalkan jumlah kerusakan akibat dari tabrakan itu tinggal menghitung dari jumlah papan yang dipakai, mengingat kebanyakan dari papan yang dipakai merupakan kayu ulin.

    Rata-rata konstruksi bangunan yang rusak dari kayu ulin. Harga satuan papan ulin dipasaran sekitar Rp250 ribu, kalau dikalikan dengan jumlah papan di lanting itu untuk papan senilai Rp5 juta. Kali kan lima lanting yang rusak jadi kira-kira Rp25 juta. Itu belum masuk masuk upah tukang,” kata Murhimah.

    Pihak warga yang menjadi korban akan mendatangi pihak perusahaan pengelola tongkang itu, agar ada kejelasan mengenai tututan ganti rugi yang mereka minta.

    “Kalau informasinya kantor agen tongkang itu alamatnya dekat mentaya town palace,” tambahnya.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT