Pemkab Kotim Diminta Laksanakan Perda BPJS Kesehatan

    SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto SH, meminta kepada pemerintah daerah setempat agar menjalankan peraturan daerah (Perda) menyangkut BPJS kesehatan.

    Demikian diungkapkannya kepada wartawan beritasampit.co.id, Jumat (10/8/2018).

    “Ini untuk masyarakat miskin, tinggal dilaksanakan saja, perda sudah kita buat. Dan tahun ini perda itu harus sudah jalan, kami minta pemda harus memberikan anggaran untuk itu,” ucapnya.

    lebih lanjut dia juga mengatakan, sedikitnya sekitar 64 ribu masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kotim sudah dipastikan belum terakomodasi dalam BPJS Kesehatan.

    “Mengingat masih banyaknya warga Kotim yang belum masuk BPJS dikarenakan tidak mampu ini, kami pihak DPRD Kotim melalui Bapemperda meminta agar semua warga yang belum masuk terakomodir semuanya,” harap Dadang.

    Diketahui, pihak eksekutif dan legislatif sebelumnya sudah sepakat bahwa tahun depan sudah akan digelontorkan dana sekitar Rp24 Miliar untuk membiayai program jaminan kesehatan warga di Kotim tanpa terkecuali.

    “Sesuai dengan target dana sebesar itu nantinya akan menutupi pembiayaan sekitar 422.000 jiwa dari penduduk Kotim untuk pelayanan BPJS Kesehatan di Kelas III secara gratis dan cuma-cuma, dengan catatan mempunyai KTP dan tidak terdaftar diperusahaan yang ditanggung BPJS maupun di badan instansi pemerintah daerah, itu sudah jelas,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan