Residivis Kambuhan, Ternyata Wahyu Pernah Masuk Penjara Mulai di Bawah Umur

    SAMPIT – Setelah tertangkap karena kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) motor honda Vario nomor polisi (Nopol) KH 3824 TS atas nama korban Supianto terungkap ternyata Wahyu Sulaksa alias Bayu alias Wahyu (23) merupakan residivis kambuhan.

    “Tersangka merupakan residivis sudah empat kali masuk penjara, bahkan dia masuk penjara mulai dibawah umur pada tahun 2012, 2014 dan tahun 2015. Diantara kasusnya yang dulu ada curanmor dua kali, penggelapan satu kali pokoknya kasusnya mencuri lah,” ungkap Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Senin (13/8/2018).

    Sementara pada kasusnya yang baru ini tersangka yang beralamat di Jalan Nganen RT 01 RW 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur ini kembali beraksi mencuri motor Vario pada hari Jumat 27/7/2018) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Sabrani gang Limun 2 RT 03 RW 01 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean.

    Saat akan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (10/8/2018) sekira pukul 20.00 Wib setelah mengetahui bahwa tersangka adalah pelaku dari curanmor milik korban Supinto, pelaku berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.

    “Sempat terjadi kejar-kejaran namun pelaku dapat diamankan 300 meter dari rumah nya saat ia berusaha melarikan diri,” kata AKP Donny.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT