Kades Diingatkan Gunakan DD dan ADD Sesuai Aturan

    KUALA KAPUAS – Adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melilit oknum Kepala Desa (kades) Bumi Rahayu harus menjadi peringatan. Sehingga hal serupa jangan sampai terjadi bagi kades lainnya di Kabupaten Kapuas.

    Demikian diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Faujiannor kepada wartawan beritasampit.co.id, di Kuala Kapuas, Selasa (14/8/2018).

    “Kejadian ini (kasus dugaan tipikor yang menimpa oknum kades Bumi Rahayu) peringatan bagi kades lainnya agar menggunakan anggaran, baik yang bersumber dari DD (Dana Desa) maupun ADD (Aloaksi Dana Desa) sesuai aturan,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    Untuk itu, pria yang akrab disapa Guru Ipau ini meminta para kades selaku pengguna anggaran dapat berhati-hati dalam penggunaannya.

    Tidak hanya itu, kades juga diharapkab selalu transparan, benar, dan berkeadilan. Mengingat, kata legislator asal daetah pemilihan (Dapil) III (sekarang Dapil II) ini, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk desa begitu luar biasa.

    “Sekali lagi, kita harapkan kades dalam menggunakan DD dan ADD sesuai aturan dan peruntukannya. Sehingga hasilnya pun dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Faujiannor.

    (irfan/beritasampit.co.id)