Wakil Ketua Komisi I DPRD Katingan, Minta RSUD Mas Amsyar Wajib Membuat SPKPL

    KASONGAN – Kendati Instalasi Pembuangan Limbah (IPL) yang dibangun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan beberapa waktu lalu sudah bisa dikatakan bagus.

    Namun untuk dokumen Surat Pernyataan dan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPKPL) hidup wajib pula dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.

    Demikian yang dikatakan Karyadi, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan belum lama ini.

    Menurutnya, SPKPL dimaksud yakni dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) hidup atau dalam bentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan.

    Karena, sebagus apapun IPL yang telah dibuat di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Katingan tersebut, jika belum membuat SPKPL masih belum memenuhi apa yang menjadi suatu persyaratan di DLH.

    “Karena, membuat dokumen SPKPL merupakan kewajiban bagi sebuah rumah sakit baik rumah sakit milik swasta maupun rumah sakit milik pemerintah,” terang Anggota Dewan tiga periode ini.

    Pasalnya, bentuk limbah yang ada di RSUD atau di dalam IPL tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RSUD. Hal inilah menurutnya, mengingat penduduk yang tinggal di samping kiri dan kanan serta di belakangnya akan terkena imbas/dampak dari hasil pembuangan limbah tersebut jika limbah yang ada di IPL itu belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DLH setempat.

    “Karena, imbasnya bisa mendatangkan berbagai bakteri dan virus yang pada akhirnya akan mendatangkan berbagai penyakit terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar rumah sakit tersebut,” terang anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Katingan II yang meliputi wilayah kecamatan Katingan, Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini.

    Sehubungan dengan itulah, dirinya meminta dengan tegas kapada Dinas Kesehatan ataupun kepada pihak RSUD Mas Amsyar agar SPKPL ini dibuat dengan sesegera mungkin.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT