Terlilit Hutang, Duet Gadaikan Mobil Teman Tanpa Izin

    SAMPIT – Kasus penggelapan satu unit mobil Ayla warna hitam nomor polisi (Nopol) KH 1250 FK yang dilakukan oleh Duet Saputra Indo alias Putra (27) kini telah dilimpahkan Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Kamis (16/8/2018)n

    Saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kusumawati SH. Tersangka kelahiran Kumai tahun 1991 ini mengaku awalnya hanya mendatangi korban Nurul Huda yang tinggal di Jalan Sekar Arum Gang Antang, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang guna meminjam mobil.

    Alasannya untuk mengantar pimpinannya di BMKG ke Palangka Raya selama tiga hari atau maksimal selama satu minggu.

    “Saya bilang untuk mengantakan bos saya di BMKG ke Palangka Raya, makanya korban memberikan mobil itu,” ujarnya.

    Bukannya menggunakan mobil sesuai dengan perjanjian, tersangka malah mengelapkan mobil Ayla itu dengan cara digadaikan seharga Rp25 juta

    “Saya gadaikan mobil itu karena terlilit masalah hutang kredit motor dan keperluan sehari-hari,” kata tersangka yang mengaku pernah kerja di BMKG Pangkalan Bun ini.

    Akibat ulahnya, kini tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

    Tersangka kini resmi menjadi tahanan Kejari Kotim dan selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit sampai proses sidang selesai dan menunggu keputusan dari majelis hakim.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan