DAMAI! Insiden Tongkang Tabrak Lanting dan Perahu Warga di Pinggiran Sungai Mentaya

    SAMPIT – Insiden tongkang yang menabrak lima buah lanting (jamban terapung) dan kapal motor yang tertambat di pinggir Sungai Mentaya, Kabupaten Kptawaringin Timur, Jumat (4/8/2018) lalu telah diselesaikan dengan cara damai. Yakni ganti rugi oleh pihak perusahaan pemilik tongkang.

    Namun pihak Polairud Polda Kalimantan Tengah yang bertempat di Jalan HM Arsad Desa Bapeang memiliki peran sebagai penengah dari pihak masyarakat selaku korban dan pihak perusahaan selaku pelaku.

    “Permasalahan itu sudah diselesaikan secara damai, yakni pihak perusahaan bersedia untuk melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang menjadi korban, kalau sudah selesai ya sudah dan tidak ada di tingkat pemeriksaan yang sampai mengarah ke tingkat penyidikan,” ucap Ditpolair Polda Kalteng Kombes Pol Badarudin, Minggu (19/8/2018).

    Sementara, lanjutnya, dari pihak masyarakat tidak ada tuntutan lain. Karena masyarakat meminta adanya pegantian ganti rugi.

    “Masyarakat tidak ada yang keberatan atas peristiwa itu, karena ada ganti rugi. Dengan adanya kasus ini kami melihat, membantu kedua belah pihak jangan sampai ada pihak yang mengada-ngada, dan menggunakan kesempatan dalam kesempitan,” kata Badarudin.

    Dengan adanya insiden tongkang yang terlepas hingga membuat kerusakan. Pihak Polairud Polda Kalteng melakukan patroli, dan kegiatan itu sudah menjadi rutinitas menjadi kegiatan yang di tingkatkan.

    Badarudin berpesan kepada para nakoda yang membawa tongkang agar setiap saat melakukan penambatan terhadap tongkang jangan sembarangan mengikat apalagi diikat pada pohon dengan kondisi muatan yang berat.

    “Insiden Itu kan akibat adanya kelalaian dari pihak nahkoda, jangan sampai ini terulang kembali, apalagi melepas ikatan tongkang dari tagboat itu nggak diperbolehkan,” tukasnya.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan