Belum Menerima Bayaran, Eh Malah Terancam Empat Tahun Penjara?

    SAMPIT – Edok (35) mengangkut buah kelapa sawit milik PT KMB dan KUD Mekar Jaya sebanyak sebanyak 36 jenjang atau 1.520 kg pada hari Kamis (21/6/2018) pagi, atas perintah rekanya Taca yang kini masih Borun (alias kabur) namun apes perbuatannya itu ketahuan oleh satpam perusahaan.

    “Saya memuat sawit itu atas perintah Taca, tapi dia kabur saya yang tertangkap,” ngaku Warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu saat disidik jaksa penuntut umum Pintar Simbolon, Senin (20/8/2018).

    Didalam berkas perkara nya, Edok mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan mobil pickup miliknya. Belum menerima bayaran dari hasil kerjanya Edok lebih dulu diamankan oleh satpam yang sebelumnya telah mengawasi kegiatan tersangka.

    Edok pun diamankan saat ia sampai di tempat penimbangan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 107, Huruf d, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 363, Ayat 1 ke-4 KUHP.

    “Hukuman penjara selama empat tahun menanti tersangka, sesuai dengan pasal yang diterapkan,” singkat Pintar Simbolon.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT