Berikan Hak Memilih, KPU Kotim Data Warga Binaan Lapas IIB yang Belum Memiliki KTP

    SAMPIT – Sebelum rekap daftar pemilih tetap (DPT) syaratnya harus lah warga negara Indonesia dan sebelum melakukan pemungutan suara warga harus terdaftar semuanya. Itulah yang digalakkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat mendatangi Lapas kelas IIB Sampit.

    “Kemarin kita koordinasikan Lapas ada 323 binaan di lapas sampit yg masih mjd warga binaan sampai dengan tgl 17 April 2019 adalah warga kotim, hasil koordinasi dengan dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) ada 131 orang warga Binaan (WB) sudah melakukan perekaman dan 192 akan di proses perekaman oleh Disdukcapil ,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih saat di Lapas klas IIB Sampit, Senin (20/8/2018).

    Dalam kegiatan itu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga mengambil peran untuk memantau secara langsung proses pengambilan data warga Kota Sampit yang ada di Lapas klas IIB Sampit.

    Sementara itu. Kepala lapas kelas IIB Sampit M Khaeron menjelaskan, pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh KPU Kotim. Karena menurut dia hak untuk memiliki kartu tanda penduduk (KTP) juga merupakan hak bagi masyarakat yang ada didalam Lapas.

    “Adanya KTP itukan sebagai jati diri, dan untuk kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum. Seperti membuat buku tabungan, mengajukan kredit dan banyak hal. Dari sisi demokrasinya mereka bisa menjadi pemberi suara dalam pemilihan kalau nama mereka sudah terdaftar sesuai dengan KTP,” jelas M Khaeron.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT