Pelaku Penusukan Warga Samba Danum, Akhirnya Terkapar Ditembus Timah Panas

    KASONGAN – Polres Kabupaten Katingan menangkap tersangka Sugianur (30) warga Kelurahan Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

    Penangkap tersebut terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan berat terhadap Korban Rusmin (32) yang menyebabkan korban meninggal dunia di karenakan mengalami luka tusukan sebanyak kurang lebih 3 kali.

    Informasi yang didapat dari kepolisian, bahwa kejadian itu, saat Korban Rusmin (32) warga Desa Samba Danum, menanyakan seseorang yang bernama Sugianur (pelaku) kepada warga, pada (15/8/2018). Tepatnya didepan Toko Emas Aulia Reza Jalan Samba Kahayan, Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,

    Namun entah kenapa saat itu pelaku langsung menganiaya korban dengan cara ditusuk sebanyak kurang lebih 3 kali yakni dibagian perut kiri bawah sebanyak 2 kali dan perut kanan bawah sebanyak 1 kali.

    Korban pun langsung melarikan diri.Melihat kejadian itu warga setempat langsung memberikan pertolongan untuk membawa korban ke Puskesmas terdekat. Kemudian korban langsung dirujuk ke rumah sakit Doris Sylvanus untuk dilakukan perawatan. Naasnya setelah dirawat selama 2 hari korban meninggal dunia.

    Akibat kejadian itu, pihak keluarga korban yakni Derwati (29) warga Desa Samba Danum melaporkan ke Polsek Katingan Tengah untuk ditindak Lanjuti.

    Dengan adanya laporan tersebut, Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S I K, menjelaskan pihak kepolisan langsung membentuk tim khusus untuk mengungkapkan kasus yang dipimpin Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto, yang melibatkan Personel Polsek Katingan Tengah, Personel Satreskrim dan Personel Satresnarkoba Polres Katingan.

    “Dengan dilakukan penyelidikan selama 2 x 24 jam diperoleh informasi bahwa tersangka telah melarikan diri ke Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kemudian Tim Khusus juga di back up oleh Intel Brimob Polda Kalteng dengan koordinasi dengan Resmob Polda Kalsel untuk melakukan penangkapan tersangka di salah satu barak no 14 RT 74/08 gang Rahayu, Kelurahan Palambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kalsel,” terang Dharma Ginting, kepada beritasampit.co.id, Senin (20/8/2018).

    Lalu, saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mencari barang-bukti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, tersangka sempat melawan petugas dan melarikan diri.

    “Dikarenakan pelaku melakukan perlawanan, akhirnya petugas melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tetap melarikan diri, sehingga tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka ke arah kaki, kemudian tersangka dibawa ke RS Kasongan untuk dilakukan perawatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/8/2018), siang hari sekira pukul 11.00 Wita,” katanya.

    Barang bukti yang diamankan berupa, satu lembar baju kaos warna hitam, baju kemeja warna cream merk New Edition yang dipakai tersangka pada saat kejadian dan celana pendek Jeans warna biru merk Volcom.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT