Pj Bupati Katingan : Bacaleg Berstatus PNS Maupun Kontrak Wajib Mundur

    KASONGAN – Berdasarkan isu yang berkembang dan Informasi yang didapat beritasampit.co.id, jika ada beberapa Bakal Calin Legislatif (Bacaleg) di Katingan yang masih terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) ataupun sebagai tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan daerah yang masih aktif di kantor dinas atau kantor badan setempat.

    Terkait hal tersebut, Pejabat (Pj) Bupati Katingan, Baru I Sangkai menegaskan baik itu sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) ataupun tenaga kontrak yang mencalon dirinya menjadi anggota DPRD Katingan atau calon legislatif. Maka harus wajib mundur dari satuan sebelumnya dan wajib berhenti.

    Dirinya menerangkan, misalkan dia ASN wajib dia berhenti. Karena sudah ada aturan pemerintah melalui undang-undang (UU) yang berlaku.

    Contohnya, menurut Baru l Sangkai, yakni seperti yang terkandung di UU 23 tetang pemerintah daerah dan UU ASN tahun 2014.

    Karena itu semua salah satunya memang tidak di perkenankan untuk ASN termasuk tenaga kontrak untuk berpolitik praktis, kecuali harus mundur dari kesatuannya.

    ” Silahkan untuk menjadi calon Legislatif tidak ada yang melarang, akan tetapi harus mundur dari kesatuan sebelumnya sebagai ASN atau tenaga kontrak,” tegasnya.

    Lanjutnya menjelaskan, untuk memberi ruang kepada yang bersangkutan supaya tidak ada intervensi dari organisasinya.

    Sehingga bakal calon tersebut bebas dalam memberikan informasi-informasi janji-janji politiknya saat melakukan kampanyenya nanti kepada masyarakat.

    ” Lebih jelasnya lagi. Kalau menurut saya, pada saat mendaptar saat itu juga harus berhenti. Kan harus begitu, bukan malah menunggu baru di tetapkan baru berhenti. Itu semua supaya lebih independen, supaya lebih tidak ada interpensi dan tidak masalah untuk di kemudian hari,” ucapnya.

    Sementara, Sekretari Daerah Katingan Nikodemus menambahkan, terkait laporan ASN atau tenaga kontrak yang melapor ke pemerintah daerah terkait pencalonan diri sebagai anggota legislatif sampai saat ini tidak ada.

    ” Untuk sementara ini, Paling ASN yang meminta ijin untuk menjadi penyelenggaraan Pemilu. Misalnya sebagai PPK, PPS. Itu saja yang ada, tetapi itu bukan surat ijin mengundurkan diri,” katanya.

    Karena menurutnya, ada undang -undang juga yang memperbolehkan PNS menjadi penyelenggaran pemilu di satu sisi, tetapi bukan sebagai calon Pemilu. ” Akan tetapi di sisi lain ASN tidak boleh ikut politik praktis, karena penyenggaraan pemilu itukan namanya berpolitik,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL