Pj Bupati Katingan Minta Pembakar Hutan dan Lahan Diproses

    KASONGAN – Pejabat (Pj) Bupati Katingan Baru I Sangkai meminta agar semua pimpinan seluruh camat, kepala desa dan seluruh pihak agar segera mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap musim kemarau.

    Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Katingan.

    “Jadi ini kan sesuai instruksi Presiden RI, bahwa kita masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kalimantan Tengah pada khususnya dilarang untuk membakar hutan dan lahan saat musim kemarau. Karena larangan ini memang ada undang-undangnya,” terang Baru I Sangkai, kepada beritasampit.co.id, Senin (20/8/2018).

    Menurutnya, walau bagaimanapun, membakar itu akan menganggu orang lain. Karena akibat kebakaran hutan dan lahan akan menimbulkan kabut asap. Hal itulah yang akan manjadi musibah dan menimbulkan penyakit yang akan terjadi seperti gangguan pernapasan.

    Contohnya, saja kata Baru, bahwa dulu di Kota Palangka Raya, sampai dibuatkan rumah singgah akibat kebakaran, sehingga menimbulkan kabut asap yang tebal.

    “Jadi kita harapkan juga kepada masyarakat untuk menyadari ini supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apalagi pada saat musim kemarau. Kemudian jika ada masyarakat terbukti melakukan pembakaran silahkan langsung di tangkap dan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SIK melaporkan, terkait yang melakukan kebakaran hutan dan lahan di Katingan sudah ada dua orang warga yang menjadi pelaku dan sudah di proses secara hukum.

    “Untuk kejadiannya sekitar satu minggu yang lalu. Kita dari pihak kepolisian juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat, baik melalui sosialisasi maupun turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman jika melakukan pembakaran hutan dan lahan,” singkatnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan