Seruyan Target Raih Adipura, Kebersihan Kunci Penilaian

    KUALA PEMBUANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan melalui UPTD Kebersihan mengimbau masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah, tepatnya pukul 18.00 WIB – 06.00 WIB yang bertujuan menjaga kebersihan kota Kuala Pembuang.

    Di Kabupaten Seruyan khususnya Kuala Pembuang masalah sampah memang tidak pernah ada habisnya, karena Kuala Pembuang merupakan Ibu kota Seruyan.

    Kepala UPTD Kebersihan, Piau Sandoa menjelaskan apabila kita membuang sampah tepat pada waktu yang ditentukan, maka disiang hari Tempat Pembuangan Sementara (TPS ) tidak ada lagi terlihat sampah.

    “Iya, jika buang sampahnya tepat waktu Siang harinya sudah tidak ada sampah lagi karena sudah diangkut oleh petugas kita,” katanya.

    Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjalankan jadwal pembuangan sampah ini, dengan tujuan Seruyan bersih dan bisa memperoleh Adipura.

    Piau menambahkan apabila masih membuang sampah tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Maka, Satpol PP yang mengawal karena ada sanksi dan denda dalam peraturan tersebut.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT