Berani Bakar Lahan, Pemuda Ujung Pandaran Terancam Penjara 15 Tahun

    SAMPIT – Sungguh apes nasib Pemuda bernama Iyuh (26) yang merupakan warga Desa Ujung Pandaran, RT 03 Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Iyuh harus menerima ganjaran akibat perbuatannya melakukan pembakaran lahan semak belukar dikawasan Ujung Pandaran, Senin (20/8/2018).

    Saat tertangkap tangan oleh tim gabungan patroli Karhutla dengan barang bukti satu buah korek api gas dan satu plastik abu bekas semak belukar yang dibakar. Akibatnya ia terbukti telah melanggar Psal 187 Ayat (1) huruf 2e KUHPidana tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

    “Tersangka terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran sampai dapat mengakibatkan bahaya bagi orang lain maka akan dikenakan pidana penjara selama lima belas tahun,” ucap Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Selasa (21/8/2018).

    Sementara guna mengantisipasi adanya warga yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, anggota Polsek Jaya Karya sering melakukan sosialisasi dan patroli, namun tetap saja masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan hal demikian.

    “Hukumanan penjara jika melakukan aksi pembakaran juga sudah sering kali diutarakan kepada masyarakat, mulai dari ancaman penjara, sampai dengan denda yang mencapai miliaran rupiah. Dan patroli setia hari yang dilaksanakan secara rutin juga dilaksanakan,” papar Hamdan.

    Tercatat sejauh ini untuk diwilayah Mentaya Hilir Selatan dari Kotim ini lebih dari 300 hektare lahan sudah terbakar. Kemudian dari sekian banyak lokasi yang terbakar baru ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    “Penangkapan dari tersangka ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat supaya tidak membakar hutan dan lahan. Baik untuk membuka lahan baru, bersihkan dengan parang atau racun jangan sesekali mencoba dibakar karena itu melanggar aturan yang berlaku,”

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL