Pemerintah Daerah Bersama DPRD Katingan, Tanda Tanggani Empat Nota Kesepahaman. Inilah Tujuannya ?

    KASONGAN – Pejabat Bupati Katingan, Baru I Sangkai mengatakan, bahwa Pemerintah daerah sudah melakukan Komitmen yang kuat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan.

    Komitmen tersebut dengan telah dilakukan penanda-tanganan empat nota kesepahaman, yaitu nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah tahun 2019.

    Kemudian, nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan Prioritas dan plafon Anggaran (PPA) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2019 dan penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.

    “Dengan ditanda-tanganinya empat nota kesepahaman tersebut, maka kita telah memenuhi beberapa ketentuan dalam Permendagri no 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 serta Permendagri 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019,” terang Baru I Sangkai, saat menyampaikan pidato pada acara penandatanganan persetujuan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2019 dan KUPA dan PPA perubahan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan DPRD Katingan pada rapat Paripurna Ke 8 masa persidangan ke III, Senin (20/8/2018) Kemaren.

    Dirinya menjelaskan, keempat nota kesepahaman tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun dan diajukan oleh pemerintah daerah, dan telah dibahas bersama antara Tim anggaran pemerintah daerah dengan DPRD Katingan.

    “Dokumen ini sebagai wujud nyata dari kemitraan antara DPRD Katingan dan Pemerintah Daerah,” katanya.

    Kemudian, tujuan dari penyusunan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2018 adalah memberikan penjelasan tentang perubahan asumsi dasar dengan KUA dan PPAS yang ditetapkan sebelumnya dan mengoptimalkan ketersendian anggaran serta mensinergikan antara perencanaan dari pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat, serta sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fisikal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2018.

    Kemudian, menyesuaikan penetapan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun lalu (tahun 2017) dan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah katingan tahun anggaran 2018.

    Sedangkan tujuan penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019 adalah menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD dan mensinergikan antara perencanaan dari pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat, serta mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk mencapai tujuan yang telah dituangkan dalam RKPD.

    Lalu, untuk meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan yang trasparan dan akuntabel, dan merumuskan dan menyepakati kebijakan umum APBD dan prioritas dan palfon anggaran sementara (PPAS) APBD, yang selanjutnya dijadikan acuan bagi kepala Satuan organisasi perangkat daerah ( SOPD) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SOPD tahun 2019.

    “Dengan ditanda tanganinya kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Katingan ini, kami menginstruksikan agar semua kepala SOPD secepatnya untuk melakukan penyesuan dan penginputan data guna penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018,” ujarnya.

    Sebab hal itu, mengingat sesuai tahapan dan jadwal proses penyususunan perubahan APBD yang termuat dalam peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 33 tahu 2017 tentang pendoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, dan menurut undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 317 ( ayat 2) bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT