Sudah Tau Belum Syarat Hewan Kurban? Ini Penjelasan DKPP Sukamara!

    SUKAMARA – Memastikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha 1439 H yang jatuh pada 22 Aguatus 2018, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) setempat melakukan pemeriksaan Ante Mortem (bagian luar) hewan kurban yaitu bulu, gerakan, cara bernapas, lubang kumlah (mata, hidung, telinga, mulut, anus), suhu tubuh ideal 39-400C serta tinja dan urin.

    “Hari ini kita lakukan pemeriksaan ante mortem lalu dilanjutkan pada hari H dilakukan pemeriksaan Post Mortem yang meliputi daging/karkas, isi rongga perut (lambung, hati, perut), isi rongga dada (jantung, paru-paru), limpa tidak ada kelainan/bengkak, selaput lendir/kumlah kumlah tidak merah/hitam, jantung, hati, paru-paru tidak berubah/pendarahan,” jelas Kepala Bidang Peternakan DKPP Sukamara, Syamsir Hidayat, Selasa (21/8/2018).

    Syamsir menerangkan pemeriksaan hewan kurban dilakukan secara serentak di lima Kecamatan yang meliputi wilayah Kecamatan Sukamara sebanyak 20 tempat pemotongan terdiri dari 17 tempat ibadah (Masjid, Mushola, Surau, Langgar) dan 3 perorangan

    Selanjutnya Syamsir menghimbau kepada masyarakat agar tidak cemas karena sudah diperiksa oleh tim pemeriksa hewan kurban.

    Syamsir mengatakan Persyaratan Hewan kurban yaitu Binatang Ternak (Unta, sapi, kambing), Dinyatakan sehat, Cukup Umur (Unta 5 tahun, sapi 2 tahun dan kambing 1 tahun), Tidak Cacat (Buta, sakit, pincang, sangat kurus), Tidak Hasil Curian/Gadaian dan diutamakan jantan.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT