Kemenag Sukamara Harapkan Pemerintah Segera Buat Vaksin MR Halal

    SUKAMARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag Sukamara mengharapkan agar penerintah dapat segera membuat vaksin MR (Measles Rubella) yang halal atau tidak mengandung unsur babi.

    Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Sukamara, Suyarno yang mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan vaksin yang mengandung unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

    “Edaran dari MUI memang menyatakan bahwa vaksin MR haram, tapi juga memperbolehkan karena pada saat ini belum ada vaksin MR yang halal dan suci, hibauan ini juga sekalgus mendorong agar pemerintah segera menyediakan vaksin yang halal dan suci,” ungkap Suyarno, Kamis (23/8/2018).

    “Saat ini memang banyak masyarakat yang merasa bingung, seperti halnya saat kita berada di hutan lalu bekal kita habis adanya hanya daging babi yang harus dimakan, maka otomatis kita boleh makan selama hanya untuk sekedar menghilangkan lapar agar kita tidak sakit, dan ini ndoruritnya disitu, atau dalam keadaan darurat,” terang Suyarno.

    “Sama halnya dengan vaksin MR itu, karena vaksin lain belum ada jadi boleh digunakan karena ndorurid itu, selama hanya untuk menghindari penyakit ini adalah langkah daruranya,” imbuh Suyarno.

    (enn/beritasampit.co.id)