Catat! Vaksin MR Haram bagi Muslim Jika Ini…

    SAMPIT – Polemik vaksin Measless dan Rubela (MR) yang sempat meghebohkan beberapa waktu lalu, ternyata masih menyisakan tanda tanya besar.

    Hal ini setelah pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin yang disebut-sebut mengandung Babi tersebut. Sedikitnya ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

    Pertama, lantaran adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Dan kedua karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

    Kemudian ketiga, yakni adanya keterangan dari ahli berkompeten dan dipercaya terkait bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR tersebut, seperti dilansir dari beberapa media baru ini.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi MT menjelaskan, sebenarnya masalah ini jika memang terbukti vaksin MR tersebut murni bahannya mengandung babi, maka tidak ada alasan apapun bagi warga Mulsim untuk mengonsumsinya.

    “Jika memang benar terbukti, tidak ada alasan apapun bagi orang Muslim untuk mengonsumsi vaksin tersebut, apalagi itu hanya bebrbentuk vaksin saja, seharusnya ada alternatif lain, Indonesia ini tidak dalam kondisi darurat” ujarnya, Jumat (24/8/2018).

    Ketua DPD Partai Golkar Kotim ini tegas menyatakan sikapnya untuk tidak setuju apabila pemberian vaksin MR terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bagi masyarakat Muslim dilanjutkan.

    “Silahkan berikan vaksinasi tersebut diberikan kepada saudara kita yang non mulsim, tetapi kalau untuk orang Muslim itu haram, tidak ada alasan dan pengecualian,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan