Jamin Hak Konstitusional Warganya, Bupati Kotim Perintahkan Disdukcapil Lakukan Perekaman untuk WBP

    SAMPIT – Menjelang pemilu serentak 2019 mendatang, demi menjamin semua warganya mendapatkan hak suara untuk menentukan pilihan, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Supian Hadi, meminta kepada Dinas Pendukung dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ll B Sampit.

    “Saya meminta Disdukcapil melakukan perekaman kepada WBP yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),” ucap Supian Hadi, Jum’at (24/8/2018).

    Karena menurutnya untuk menjamin hak semua warga negara Indonesia yang telah tertuang di UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3). Pengaturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khususnya dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam event pesta demokrasi yang meliputi Pemilu, Pilpres dan Pilkada.

    Selain itu menurut Bupati yang juga pelantun lagu ‘Menjauh Darimu’ ini berharap, Disdukcapil bisa melakukan perekaman e-KTP dan bisa berkoordinasi dengan pihak Lapas ll B Sampit untuk melakukan perekaman terhadap WBP.

    “Untuk masalah perekamnya Disdukcapil bisa rundingkan dengan pihak Lapas ll B, agar WBP mempunyai KTP-el dan bisa mengikuti pencoblosan pada pemilu 2019 nantinya,” akhirnya.

    (Put/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT